Laman Publik | HIPMI Kabupaten Brebes

Loading

Tupoksi

Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) HIPMI Kabupaten Brebes

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) HIPMI Kabupaten Brebes dirancang untuk memastikan setiap bidang di dalam organisasi berjalan dengan efektif dan mendukung tercapainya visi dan misi HIPMI dalam memberdayakan pengusaha muda, serta mendorong kemajuan ekonomi daerah. Berikut adalah penjabaran Tupoksi HIPMI Kabupaten Brebes:

1. Ketua Umum

  • Tugas Pokok:

    • Memimpin dan mengarahkan organisasi secara keseluruhan.

    • Bertanggung jawab atas kebijakan dan keputusan strategis yang diambil oleh HIPMI Kabupaten Brebes.

    • Menjadi representasi resmi HIPMI dalam berbagai forum, baik di tingkat daerah, provinsi, maupun nasional.

  • Fungsi:

    • Membuat keputusan terkait program kerja dan kebijakan organisasi.

    • Menyusun arah dan tujuan jangka panjang organisasi.

2. Wakil Ketua Umum

  • Tugas Pokok:

    • Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas-tugas operasional dan strategis.

    • Mengganti posisi Ketua Umum apabila berhalangan.

    • Menyusun rencana kerja organisasi bersama dengan Ketua Umum.

  • Fungsi:

    • Mengelola dan mengawasi pelaksanaan program kerja yang telah ditetapkan.

    • Menjaga hubungan antara anggota dan pimpinan organisasi.

3. Sekretaris Umum

  • Tugas Pokok:

    • Mengelola administrasi dan dokumentasi organisasi, termasuk surat-menyurat dan laporan kegiatan.

    • Menyusun agenda kegiatan organisasi dan memastikan arus komunikasi internal berjalan lancar.

  • Fungsi:

    • Menyusun dan memelihara arsip organisasi.

    • Mengatur agenda dan jadwal pertemuan atau rapat organisasi.

4. Bendahara Umum

  • Tugas Pokok:

    • Mengelola keuangan organisasi, termasuk perencanaan dan pelaporan anggaran.

    • Memastikan penggunaan dana organisasi dilakukan secara transparan dan efisien.

  • Fungsi:

    • Menyusun laporan keuangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

    • Mengawasi pemasukan dan pengeluaran organisasi.

5. Ketua Bidang Kewirausahaan

  • Tugas Pokok:

    • Menyusun dan melaksanakan program kewirausahaan untuk pengembangan pengusaha muda di Kabupaten Brebes.

    • Menyediakan pelatihan, workshop, dan seminar yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan anggota dalam dunia usaha.

  • Fungsi:

    • Mengorganisir event kewirausahaan dan kompetisi untuk mendorong semangat berwirausaha.

    • Memberikan pembinaan dalam hal manajerial usaha dan pemasaran produk.

6. Ketua Bidang UMKM dan Pemberdayaan Ekonomi

  • Tugas Pokok:

    • Membantu dan memberdayakan UMKM lokal dengan pelatihan, pendampingan, dan fasilitasi akses pasar.

    • Menjalin hubungan dengan berbagai lembaga untuk mendukung pengembangan UMKM di Kabupaten Brebes.

  • Fungsi:

    • Menyediakan solusi untuk permasalahan yang dihadapi oleh UMKM, baik dalam produksi, pemasaran, maupun pengelolaan keuangan.

    • Memfasilitasi pameran dan promosi produk-produk UMKM.

7. Ketua Bidang Hubungan Luar dan Kerjasama

  • Tugas Pokok:

    • Menjalin hubungan dengan pihak eksternal seperti pemerintah, lembaga keuangan, sektor swasta, dan organisasi lain yang dapat membantu pengusaha muda.

    • Membuka peluang kerjasama dengan berbagai mitra untuk mendukung pengembangan bisnis di Brebes.

  • Fungsi:

    • Membangun jaringan bisnis dan peluang kolaborasi untuk mendukung pengusaha muda.

    • Mengorganisir kunjungan bisnis atau misi dagang untuk memperluas pasar.

8. Ketua Bidang Advokasi dan Kebijakan

  • Tugas Pokok:

    • Mengadvokasi kebijakan yang mendukung pengusaha muda dan UMKM di Kabupaten Brebes.

    • Memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan lembaga terkait untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif.

  • Fungsi:

    • Melakukan lobi dan negosiasi untuk mendapatkan dukungan kebijakan yang mendukung pengusaha muda.

    • Menyampaikan aspirasi anggota terkait regulasi atau kebijakan yang menghambat dunia usaha.

9. Ketua Bidang Pendidikan dan Pengembangan SDM

  • Tugas Pokok:

    • Mengorganisir program pendidikan dan pelatihan yang bertujuan meningkatkan kompetensi dan kapasitas anggota dalam bidang kewirausahaan.

    • Membekali anggota dengan keterampilan yang diperlukan dalam dunia usaha melalui workshop, seminar, dan pelatihan.

  • Fungsi:

    • Menyusun kurikulum pelatihan kewirausahaan yang relevan dengan kebutuhan pasar.

    • Mendorong anggota untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi yang meningkatkan kualifikasi mereka.

10. Ketua Bidang Media dan Komunikasi

  • Tugas Pokok:

    • Mengelola komunikasi eksternal dan internal organisasi, termasuk media sosial dan website.

    • Mempublikasikan kegiatan organisasi dan memperkenalkan program HIPMI Kabupaten Brebes kepada masyarakat luas.

  • Fungsi:

    • Mengelola saluran komunikasi untuk menyampaikan informasi penting terkait program dan kegiatan organisasi.

    • Menyusun materi promosi dan branding organisasi melalui media yang ada.

11. Ketua Bidang Sosial dan Pengabdian Masyarakat

  • Tugas Pokok:

    • Menyelenggarakan kegiatan sosial yang berfokus pada pengabdian masyarakat, terutama yang memberikan dampak positif bagi ekonomi lokal.

    • Mengorganisir program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk melibatkan pengusaha muda dalam kegiatan sosial.

  • Fungsi:

    • Menyusun dan melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat yang melibatkan anggota HIPMI.

    • Meningkatkan kesadaran sosial anggota terhadap pentingnya kontribusi mereka kepada masyarakat sekitar.